|
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang mengalami pembahasan panjang selama tahun 2006 dan disahkan oleh DPRD Jabar awal Tahun 2007 kini telah diberi nomor yaitu Perda No. 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Perda ini sering disebut juga dengan Perda KBU.
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang mengalami pembahasan panjang selama tahun 2006 dan disahkan oleh DPRD Jabar awal Tahun 2007 kini telah diberi nomor yaitu Perda No. 1 Tahun 2008 TentangPengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Perda ini sering disebut juga dengan Perda KBU. Dalam Perda ini perlindungan Obseravtorium Bosscha yang berada di kawasan Bandung Utara diatur pada Bab VII sebagai berikut: BAB VII PENATAAN LINGKUNGAN DAN PELESTARIAN OBSERVATORIUM BOSSCHA Pasal 17 (1) Penataan lingkungan dan pelestarian kawasan Observatorium Bosscha, diarahkan kepada upaya untuk mempertahankan fungsi Observatorium Bosscha yang terintegrasi dengan penataan kawasan sekitarnya. (2) Dalam rangka penataan lingkungan dan pelestarian Observatorium Bosscha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan upaya-upaya sebagai berikut : a. membatasi jenis lampu yang dipergunakan untuk penerangan luar, lampu hias, atau lampu iklan; b. pada radius 2 (dua) kilometer dari Observatorium Bosscha diwajibkan untuk melindungi lampu-lampu luar agar tidak menyebar ke langit; c. membatasi penggunaan jenis-jenis lampu yang tingkat pencahayaannya sukar untuk dikurangi; d. membatasi penggunaan lampu-lampu sorot di luar rumah dan pada papan reklame; e. membatasi waktu penggunaan penerangan, yaitu waktu menyalakan lampu hanya pada periode tertentu di malam hari; f. mengurangi wilayah-wilayah perkerasan yang terkena sinar lampu; g. mengharuskan papan-papan reklame berlampu diberi pelindung agar sinarnya tidak menghambur ke langit; h. jenis lansekap ditentukan yang tidak berdaya pantul besar; i. membatasi atau mengatur jenis aktivitas malam pada arena terbuka; j. pembatasan jenis kegiatan yang menimbulkan polusi udara; k. menghijaukan wilayah terbuka untuk mengurangi jumlah partikel debu; l. membatasi lalu lintas kendaraan berat dan penggalian tanah di sekitar Observatorium Bosscha. |