Bosscha Observatory - Institut Teknologi Bandung

Perda KBU No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang mengalami pembahasan panjang selama tahun 2006 dan disahkan oleh DPRD Jabar awal Tahun 2007 kini telah diberi nomor yaitu Perda No. 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Perda ini sering disebut juga dengan Perda KBU.

Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang mengalami pembahasan panjang selama tahun 2006 dan disahkan oleh DPRD Jabar awal Tahun 2007 kini telah diberi nomor yaitu Perda No. 1 Tahun 2008 TentangPengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Perda ini sering disebut juga dengan Perda KBU.

Dalam Perda ini perlindungan Obseravtorium Bosscha yang berada di kawasan Bandung Utara diatur pada Bab VII sebagai berikut:

BAB VII
PENATAAN LINGKUNGAN DAN PELESTARIAN
OBSERVATORIUM BOSSCHA

Pasal 17

(1) Penataan lingkungan dan pelestarian kawasan Observatorium Bosscha,
diarahkan kepada upaya untuk mempertahankan fungsi Observatorium
Bosscha yang terintegrasi dengan penataan kawasan sekitarnya.

(2) Dalam rangka penataan lingkungan dan pelestarian Observatorium
Bosscha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan upaya-upaya
sebagai berikut :
a. membatasi jenis lampu yang dipergunakan untuk penerangan luar,
lampu hias, atau lampu iklan;
b. pada radius 2 (dua) kilometer dari Observatorium Bosscha diwajibkan
untuk melindungi lampu-lampu luar agar tidak menyebar ke langit;
c. membatasi penggunaan jenis-jenis lampu yang tingkat
pencahayaannya sukar untuk dikurangi;
d. membatasi penggunaan lampu-lampu sorot di luar rumah dan pada
papan reklame;
e. membatasi waktu penggunaan penerangan, yaitu waktu menyalakan
lampu hanya pada periode tertentu di malam hari;
f. mengurangi wilayah-wilayah perkerasan yang terkena sinar lampu;
g. mengharuskan papan-papan reklame berlampu diberi pelindung agar
sinarnya tidak menghambur ke langit;
h. jenis lansekap ditentukan yang tidak berdaya pantul besar;
i. membatasi atau mengatur jenis aktivitas malam pada arena terbuka;
j. pembatasan jenis kegiatan yang menimbulkan polusi udara;
k. menghijaukan wilayah terbuka untuk mengurangi jumlah partikel
debu;
l. membatasi lalu lintas kendaraan berat dan penggalian tanah di sekitar
Observatorium Bosscha.